Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Download Soal Latihan Us / Un Sma Tahun 2019/2020 (Listening)
  • Materi Tes Seleksi Cpns 2017 Sesuai Permenpan No 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2017
  • Tema, Logo Dan Susunan Acara Peringatan Hgn 2019 (Hari Guru Nasional Tahun 2019)
  • Soal UM Ptkin Tahun 2018 Dan Soal UM Ptkin Tahun 2017
  • Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M)
  • Kunci Jawaban Latihan Usbn Sosiologi Sma Tahun 2020
  • Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Bnpb)
  • Panduan Penilaian Untuk Sma Edisi Tahun 2016 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
  • Mengapa Jadwal Unkp Smp.Mts DI Mulai Pkl 10.30 Sampai 12.30

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment