Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Daftar Buku Bacaan Fiksi Dan Non Fiksi Bahan Gerakan Literasi Sekolah (Bagian 3)
  • Kisi-Kisi UAM Aqidah Ahlak Dan Bahasa Arab Ma Tahun 2019 (2018/2019
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Sekolah Boleh Menerapkan 6 Hari Sekolah, Namun Guru Tetap Masuk DI Sekolah 40 Jam per Minggu Atau 6,5 Jam per Hari
  • Cek Pengumuman Hasil Akreditasi S/M Tahun 2018
  • Latihan Soal Ujian Sekolah SD Tahun 2020 Dan Pembahasannya
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
  • Lomba Poster Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK Sd Smp Sma Sederajat
  • Cara Mudah Mengecilkan Ukuran (Byte) Foto Tanpa Mengurangi Kualitas

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

    0 comments:

    Post a Comment