Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Cuti Bersama Dan Hari Libur Nasional Tahun 2019
  • Latihan Soal Tes Masuk Man Insan Cendekia (Man IC)
  • Daftar Finalis Opsi Smp Tingkat Nasional Tahun 2018
  • Soal Uas / Pas Kelas 7 Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2018/2019
  • Koleksi Soalan Bahasa Melayu UPSR 2019 + Skema Jawapan
  • Beasiswa s2 Dan s3 Untuk Pns/Tni/Polri Tahun 2019/2020
  • Trias UKS Dan Penjelasannya
  • Latihan Online Soal Un (Unbk) Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019/2020
  • Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden RI Dan Wakil Presiden RI

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment